Pengaruh pandemi Covid-19 sejumlah tempat hiburan malam gulung tikar. Ketika usaha lain mulai bangkit dan menggeliat kembali, usaha hiburan malam masih terseok-seok dalam pemulihan hingga saat ini.
Berdasarkan Data Bapenda (Badan Pendapatan Tempat) Kota Bandung, tercatat ada 61 jumlah harus pajak untuk tempat hiburan malam, meliputi karaoke dan klub malam dengan biaya pajak sebesar 35 persen.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa untuk braxtonatlakenorman.com capaian hasil pajak industri hiburan malam pasca lebaran di Kota Bandung saat ini masih belum pulih.
“Jadi untuk hiburan malam, masih belum besar (hasil pencapaian pajaknya). Karena kan hiburan malam itu aktifnya jam 10 (malam) ya, repot ya jika sedang PPKM. Model karaoke dan panti pijat itu belum pulih,” ujar Iskandar kepada Jabar Ekspres, Kamis (12/5).
Dia menambahkan, bahwa saat ini kontribusi pajak terbesar didominasi oleh bioskop, permainan si kecil, dan tempat fitness.
“Dari sisi pajak hiburan itu kan bukan hiburan malam saja. Ada segi bioskop ada permainan si kecil, ada tempat fitness. Jadi yang paling banyak masuknya dari situ,” ungkap pria yang akrab disapa Izul ini.
Baca Juga : 5 Bar Yang Bisa Jadi Referensi Untuk Anak Muda Jogja Menghabiskan Malam Hari
Diketahui dari data Bapenda, pendapatan pajak hiburan Januari 2022 hingga 12 Mei 2022 adalah sebesar Rp11.604.019.882,17 Miliar. Dengan tiga kontribusi terbesar dari golongan hiburan yang mulai pulih; adalah Bioskop Rp6.652.774.905 Miliar, Fitness Rp1.679.865.727 Miliar, dan MPA (permainan si kecil) Rp1.416.815.570 miliar.
“Itu (proses pemungutan pajak, red) kan ada self-assesmentnya. Jadi nanti dari pihak WP (harus pajak) yang akan menghitung dan melaporkan, nanti kita monitor apakah wajar atau tak. Kami mempercayakan pemasukan dari laporan mereka dulu lah. Kalau diindikasikan ada pelanggaran baru kita turunkan pengaturan,” tuturnya.
Padahal terdapat cukup banyak WP hiburan yg tutup permanen maupun tutup sementara. Untuk harus pajak yg tutup sementara, konsisten menjalankan pelaporan pajak nihil.
Izul menegaskan, bahwa tim rutin memantau ke lapangan dan proses monitoring juga dilaksanakan melewati aplikasi MPD.
“Tugas dari tim kita ada yang sekali-kali ia memperhatikan di lapangan seperti apa, kita juga ada aplikasi MPD. Disitu kita bisa memperhatikan antara penerimaan per hari, per bulan, maupun per tahun. Kita bisa monitor juga dari aplikasi hal yang demikian,” tandasnya.
Untuk saat ini, Bapenda sedang menjalankan pendataan berhubungan Mesti Pajak Hiburan yang sudah tutup permanen dan tutup sementara.
Padahal melewati pantauan wartawan di lapangan, sebagian tempat hiburan yang tutup permanen adalah Diva karaoke, Nav Sukajadi dan Kopo, Golden Princess, North Sea, Ness Wellness, Karaoke Princess Syahrini, Colour, Bersih Sehat Jl. Surya Sumantri, Empire karaoke dan Spa, Be One Karaoke dan Spa.
Dalam masa PPKM saat ini cocok dengan peraturan yang ada, sebagian variasi hiburan masih ada yg belum beroperasional, dan sebagian variasi hiburan lain menjalankan operasional dengan pengaturan, bagus pengaturan kapasitas maupun jam operasional.